Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana, Mudzakkir menyampaikan hasil analisanya terhadap pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, 27 September 2016. Ada 3 kalimat dalam pidato Ahok yang berhubungan hingga berujung pada dugaan penodaan agama Islam.

“Ada 3 ‘item’ yang jadi fokus saya sebagai ahli. Kalimat yang paling penting ada 3 hal. Dia katakan terkait dengan, ‘jangan percaya pada orang dan seterusnya’, itu yang saya kutip berulang-ulang dalam keterangan ahli. Yang kedua adalah ‘maka kamu kan nggak pilih saya kan’, dan yang ketiga ‘dibohongi pakai Al Maidah 51 dan seterusnya’, yang bagian berikutnya, ada kata-kata dibodohi,” papar Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Untuk kalimat ‘jangan percaya orang’, menurut Mudzakkir kata orang yang dimaksud Ahok ialah orang-orang yang menyampaikan kandungan surat Al Maidah ayat 51.

“Yang di atas itu (jangan percaya orang), orang yang menyampaikan, sesungguhnya jangan percaya sama orang. Orang adalah orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51,” jelasnya.

Kalimat kedua yang sampaikan Mudzakkir ialah terkait kalimat ‘nggak bisa pilih saya’. Pandangan dia, kalimat itu bisa dimaknai bahwa Ahok tidak akan terpilih lantaran ada orang yang menyampaikan isi atau arti surat Al Maidah 51.

“Kedua, ‘maka kamu nggak memilih saya kan’. Itu berarti penyampaian konteks materi dalam materi pemilihan. Karena Al Maidah 51 disampaikan oleh orang yang bersangkutan, maka orang tidak memilih saya kan. Jadi konteksnya, memilih saya ialah pengucap atau pengujar kalimat itu (maka kamu nggak pilih saya), nggak terpilih karena Al Maidah 51,” terangnya.

Kalimat terakhir ialah ‘dibohongi pakai surat Al Maidah 51’, dan kata dibodohi. Dimana menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), kata dibohongi dan dibodohi jelas memiliki hubungan dengan kata Al Maidah 51.

“Itulah maka, sebut saja kata-kata itu, dibohongi pakai Al Maidah 51, dan kalimat tegas yang kedua adalah dibodohi. Kata dibohongi dan dibodohi ini ada hubungannya dengan Al Maidah 51,” jelasnya.

Sehingga dengan demikian, sambung Mudzakkir, pemaparan kata atau kalimat di atas memiliki makna yang berhubungan satu dengan yang lain.

Lebih rinci dijelaskan Mudzakkir. Kata ‘orang’ yang dimaksud dalam kalimat pertama merupakan orang-orang yang menyampaikan surat Al Maidah 51.

“Orang itu punya makna, orang yang tugasnya menyampaikan Al Qur’an yang di dalamnya ada Al Maidah 51. Siapa? Iya para Ulama, para Da’I. Penyampai-penyampai itu yang menggunakan Al Maidah 51. Mungkin (juga) secara personal orang itu memang beriman dan mempercayai kitab suci (Al Qur’an). Dia menyampaikan Al Maidah 51 dalam berbagai konteks dan kesempatan yang relevan dalam konteks itu,” paparnya.

Untuk kata surat Al Maidah ayat 51, ahli pidana yang lahir di Ngawi, Jawa Timur, punya penjelasan sendiri. Kata dia, saat diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Ahok ini, ia diperlihatkan sebuah selembaran yang berisi surat Al Maidah.

“Al Maidah 51 yang mana sesungguhnya? Ahli (Mudzakkir) disodorkan oleh penyidik. Al Maidah yang disodorkan penyidik pada saat itu ada selembaran kertas, ahli baca dalam satu konteks ini, terjemahannya juga ahli baca dalam konteksi ini, dan terakhir di ujungnya, ‘maka dalam pemilihan gubernur, bupati, kepala daerah, wali kota dst, orang Islam jangan memilih yang nasrani dan yahudi,” bebernya.

Jika dihubungkan dengan kalimat Ahok, ia mengartikan, surat Al Maidah ayat 51 yang dimaksud Ahok ialah selembaran yang disodorkan penyidik. Pada intinya, lanjut dia, umat Islam yang memiliki hak pilih dalam Pilgub DKI namun tidak memilih Ahok, lantaran ‘termakan’ surat Al Maidah ayat 51.

“Jadi dengan adanya surat edaran itu, maka kamu nggak memilih saya kan. Karena Al Maidah 51 anda tidak memilih saya. Saya itu subjeknya pengujar atau pengucap. Itulah kamu dibodohin. Kalau kita simpulkan kalimat ujungnya, maka kamu dibohongi dengan Al Maidah 51.”

Kesimpulan Mudzakkir, pidato Ahok di Pulau Pramuka yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 merupakan penodaan terhadap agama Islam.

“Penodaan adalah kata-kata dibohongi dan kata-kata dibodohi. Objeknya Al Maidah 51. Jadi, dibohongi Al Maidah 51 atau mungkin kalau digabung, dibohongi atau dibodohi Al Maidah 51. Maknanya kalau digabung menjadi istilah penodaan. Karena apa? Karena Al Maidah 51 itu teks Al Qur’an,” pungkasnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby