Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Tersangka kasus korupsi e-KTP itu nampak berekspresi lesu selama sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta dalam berkas dakwaan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Jaksa mengatakan, bahwa keluarga Ketua Umum DPP Golkar nonaktif tersebut ikut andil dalam korupsi e-KTP.

Keterlibatan anak dan istri Novanto terlihat jelas lewat lewat perusahaan yang mendampingi proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.

“Bahwa PT Murakabi Sejahtera yang dipersiapkan oleh terdakwa dan Andi Agustinus sebagai salah satu perusahaan pendamping pekerjaan penerapan e-KTP,” ujar Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin, ketika membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Perusahaan yang dibentuk Novanto dan Andi Agustinus alias Narogong ini, dalam kendali penuh Reza Herwindo (anak) dan Deisti Astriani Tagor (istri) dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Jaksa menuturkan, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membeli saham PT Murakabi Sejahtera milik Vidi Gunawan adik dari Andi Narogong.

“Sehingga Irvanto dapat menggantikan posisi Vidi Gunawan (Adik Andi Narogong),” kata dia

Sementara Deisti dan Rheza juga ikut membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera. Kata Jaksa, PT Murakabi berperan dalam bidang jasa pembuatan ID.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby