Amien Rais

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut partai Allah dan partai setan. Laporan ini dilakukan oleh Cyber Indonesia pada siang tadi, Minggu (15/4).

Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan, pernyataan Amien Rais dikhawatirkan bisa berdampak pada timbulnya pada perpecahan antarumat Islam. Pernyataan Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni 212 itu dinilai sarat akan ujaran kebencian.

“Kami melihat ada indikasi yang mengarah pada perpecahan, ada kalimat yang mengandung ujaran kebencian,” kata Aulia.

Amien akan dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Dugaan Ujaran Kebencian SARA dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Pernyataan soal partai setan itu dinyatakan Amien Rais kemarin dalam tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan,” kata Amien.

Ia melanjutkan, orang-orang yang anti-Tuhan, akan otomatis bergabung dalam partai besar, yang disebutnya sebagai partai setan.

Sementara orang yang beriman bergabung di sebuah partai besar yang namanya hizbullah, Partai Allah. “Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan,” katanya.

Saat dikonfirmasi usai memberikan tausiyah, Amien enggan membeberkan partai apa saja yang masuk kategori hizbus syaithan.

“Saya enggak katakan begitu. Jadi bukan partai, tapi cara berpikir. Cara berpikir yang untuk Allah dan yang diikuti oleh setan. Gelombang pro setan merugi, gelombang besar yang didikte kehendak Allah pasti menang,” kata Amien.

Aulia menilai, pernyataan itu sangat berbahaya lantaran adanya kelompok-kelompok yang digolongkan Amien sebagai partai setan.

Sementara pasal dalam Undang-undang ITE digunakan karena pernyataan tersebut sudah tersebar melaui pemberitaan online dan ditanggapi oleh beberapa tokoh.

Aulia menilai ada pelanggaran hukum di dalamnya sehingga Amien dilaporkan ke polisi. Ia menegaskan, pelaporan ini sama sekali tak terkait dengan politik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan