Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Untuk kegiatan penindakan di Sumut, tadi kami konfirmasi benar ada kegiatan OTT yang dilakukan tim KPK hari ini di salah satu kabupaten di Sumut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9).

Febri menyatakan bahwa tim KPK mengamankan sekitar tujuh orang sampai dengan saat ini terkait OTT tersebut dan telah dibawa ke Polda Sumatera Utara.

“Ada unsur kepala daerah sebagai penyelenggara negara, ada unsur pejabat daerah seperti kepala dinas, dan ada unsur swasta juga,” kata Febri.

Menurut Febri, proses pemeriksaan awal terhadap tujuh orang yang diamankan itu masih dilakukan di Polda Sumatera Utara.

“Pemeriksaan awal masih dilakukan, nanti update lebih lanjut akan kami sampaikan,” ucap Febri.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara persis siapa tersangka dan terkait proyek apa terkait OTT tersebut.

“Belum banyak hal yang bisa saya sampaikan kali ini, informasi lebih rinci akan kami sampaikan besok pada saat konferensi pers. Kami akan sampaikan juga persisnya siapa yang ditetapkan tersangka atau siapa yang berstatus sebagai saksi dan kasusnya terkait apa,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut dilakukan terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan