Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Front Pancasila membakar kain bersimbol komunis di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/4). Mereka menolak rekonsiliasi, rehabilitasi dan kompensasi terhadap PKI serta menyerukan bahaya laten komunis. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Penyelenggaraan The 3rd Asean Literary Festival 2016, pada 5-8 Mei 2016 di Jakarta, Bertempat di TIM (Taman Ismail Marzuki), Cikini dengan Tema “The Story Now” patut diduga merupakan agenda terselubung yang hendak menyebarkan Paham/Ajaran Komunisme, memrovokasi gerakan separatisme di Papua dan juga menyebarkan kebebasan berekspresi bagi LGBT.

Demikian pernyataan Koordinator Presidium Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) Miftahuddin di markas GPII, Menteng Raya 58 Jakarta, Minggu (8/5) seperti yang diterima Aktual.com dalam sebuah keterangan persnya.

Menurut dia, dugaan ini bukan tidak berdasar, akan tetapi bila dilihat dan diperhatikan pada rangkaian kegiatan tersebut jelas mewacanakan hal tersebut.

“Tentu saja langkah tersebut tergolong cerdas dengan berupaya membingkai kegiatan dengan mengatasnamakan keadilan, kemanusiaan dan kebebasan,” tambahnya.

Dia berharap masyarakat, mahasiswa yang merupakan elemen bangsa harus jeli dan tidak boleh tinggal diam.

“Tahun 2016 ini begitu gencar wacana tentang komunisme. Dimulai dari Penyelenggaraan Belok Kiri Festival, Pemutaran Film ‘Pulau Buru, Tanah Air Beta’, pertemuan di Jawa Barat oleh YPKP 1965/1966, Simposium Nasional PKI di Arya Duta, wacana permintaan maaf pemerintah kepada PKI, menyebarnya simbol-simbol PKI di Media Sosial dan sekarang Penyelenggaraan ALF membuktikan kemampuan agen-agen komunis dengan berbaju demokrasi, kebebasan dan keadilan dalam menyusup semua lini termasuk ke pemerintah, LSM, dll,” tegas Miftahuddin yang juga ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jakarta Raya ini.

Dia juga mempertanyakan posisi dan kinerja pemerintah juga aparat kepolisian dalam mengawal hukum yang berlaku di negara Indonesia.

“Dalam TAP MPRS No.27 tahun 1966 yang dengan tegas menolak paham komunis, dan UU No.27 Tahun 1999 Jo. Pasal 107a-107e KUHP yang dengan tegas melarang paham marxisme karena dianggap sebagai satu bentuk ancaman negara,” tandasnya.

Untuk itu, Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) yang merupakan gabungan PW GPII Jakarta, Korpus Brigade PII, HMI dan beberapa organisasi lainnya ini mengecam keras pihak terkait yang membantu penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: