Jakarta, Aktual.com – Pihak Alexis Group angkat bicara mengenai polemik Tanda Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat yang dimilikinya. Pernyataan ini merupakan kali pertama dikeluarkan pihak Alexis usai Pemprov DKI melalui surat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menyatakan belum memproses Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Juru Bicara Alexis, Lina Novita berdalih jika tak ada bukti yang menyebutkan Hotel dan Griya Pijat Alexis melanggar aturan. Terlebih, dalam surat itu tak ada penjelasan rinci alasan dibekukannya izin usaha Alexis.

“Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan Griya Pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila,” kata Lina di Jakarta, Selasa (31/10).

Meskipun demikian, Lina mengaku jika pihaknya tetap menghargai surat yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP DKI Jakarta. Saat ini, ia menyebut bahwa pihaknya akan mengikuti kemauan dari Pemprov untuk menghentikan kegiatan operasional bisnis Alexis.

“Atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid