Jakarta, Aktual.Com-Masa cuti Basuki Tjahaja Purnama alias sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017 setelah dirinya menjalani masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta. Kendati berstatus sebagai terdakwa kasus penodaan agama, Ahok dipastikan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI.

Terkait pengaktifan Ahok sebagai DKI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempermasalahkan status yang disandang Ahok sebagai terdakwa.

Seperti diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto di Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Lebih lanjut Widodo mengatakan, kembalinya Ahok menjadi orang nomor satu di Ibu Kota itu lantaran adanya amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas Widodo.

Pihaknya kata dia sudah menentukan sikap terhadap status jabatan Ahok. Kendati kejelasan apakah Ahok kembali bisa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tidak, dirinya masih menunggu keputusan dari atasan pada 12 Februari 2017.

Dalam UU 23/2014 Pasal 65 Ayat 3 disebutkan, seorang kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Gubernur, dalam hal ini Ahok, masih bisa menjalankan tugas dan kewenangannya meski berstatus terdakwa.

Sedangkan pada pasal 87 ayat 1 menyebutkan jika gubernur akan diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ahok sendiri masih berstatus sebagai terdakwa. Status ini kemudian membuatnya dia kembali memimpin Jakarta karena pengadilan belum memutuskan dirinya sebagai terpidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs