Evi ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dan di tahan Rumah Tahanan KPK. Gatot dan Evi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jakarta, Aktual.com — Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti meminta agar dipindahkan ke tempat penahanan rumah tahanan Pondok Bambu. Alasan permintaan pemindahan tersebut, karena Evy baru saja menjalani operasi di bagian rahim.

“Saya datang ke sini dalam rangka menyampaikan surat kepada pimpinan KPK, kiranya dalam hal ini Ibu Evi bisa dipindahkan ke rutan Pondok Bambu,” kata pengacara Evy, Razman Arif Nasution di gedung KPK, Jumat (7/8).

Selain, alasan operasi di bagian rahim, Evy juga lanjut Razman juga punya penyakit asma yang cukup serius, karena itu dia berharap bisa dipindahkan agar bisa bersosialisasi. Tak hanya itu, kliennya pun mengeluhkan ruang tahanan KPK.

“Kemudian di situ gak ada ventilasi udara, pengap, jadi kalau pun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap maka saya datang menyampaikan surat. Surat itu pun dibuat langsung oleh Evy” kata Razman.

Dalam kasus suap, Gatot dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain Gatot dan Evy, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu