Johnny G. Plate

Jakarta, Aktual.Com-Anggota panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari Fraksi NasDem Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya secara tegas menolak penerapan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada penyelenggaraaan pemilu 2019, keputusan ini diambil pasca kunjungan kerja pansus pemilu ke Jerman beberapa waktu lalu.

Plate menjelaskan Jerman sendiri sebelumnya pernah melakukan uji coba sistem e-voting namun kemudian batal diterapkan, lantaran jika terjadi komplain atau keberatan dengan hasil pemilu yang dimaksud, datanya sulit untuk dibuktikan.

“Orang Jerman ingin melihat data manual,” terang Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

E-voting sambung dia juga dianggap bermasalah karena tidak ada data pendukungnya dan rawan untuk diretas orang tak bertanggungjawab.

“Kami berpandangan belum saatnya e-voting diterapkan di Indonesia,” cetus Plate.

Penerapan e-voting kata Plate menjadi perbincangan hangat di awal pembahasan RUU Pemilu. Pembahasan dilakukan lantaran persoalan Pemilu di Indonesia rawan sengketa dan dokumen yang banyak. “Salah satu pikiran kami saat itu adalah elektronifikasi di tiga aspek, pemilihan, penghitungan dan saksi,” jelas Plate.

Kemudian, sambung dia pada saat bersamaan terjadi peristiwa penerobosan firewall dalam pemilihan Presiden Amerika Serikat.

“Sehingga kami juga khawatir. Tapi kami membutuhkan model yang bisa melaksanakan pemilu dengan cepat, tepat, dan minim sengketa,” ungkap Plate.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs