Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi menilai pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, merupakan jalan kecurangan yang massif. Pasalnya, Ahok saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI adalah jalan untuk menuju kecurangan yang massif,” kata pernyataan resmi Aktivis Linta Generasi Pro Demokrasi yang diterima di Jakarta, Minggu (12/2).

Tidak diberhentikannya Ahok sebagai gubernur, jelas mereka, adalah murni kesalahan Presiden Joko Widodo. Hal ini berdasarkan Pasal 83 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi “pemberhentian sementara gubernur dilakukan oleh Presiden”. “Jadi bukan kewenangan Mendagri sebagaimana muncul dalam pemberitan akhir-akhir ini,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi meminta kepada Presiden Joko Widodo, untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

“Kita meminta kepada Presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pintanya.

Artikel ini ditulis oleh: