Penyandang disabilitas menggunakan hak pilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan umum kepala daerah secara serentak di 101 daerah pemilihan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Akses terhadap penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia dirasa masih sangat kurang. Hal ini diungkapkan oleh AGENDA ketika menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, Senin (14/8).

Perwakilan AGENDA, Erni Andriani menyatakan jika pihaknya ingin mendorong Bawaslu untuk meningkatkan aksesibilitas bagi pemilih penyandang disabilitas dalam Pemilu. Selain itu, ia juga bermaksud berbagi pengalaman dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Indonesia.

“Pertemuan ini sebagai upaya untuk memperluas advokasi jaminan hak politik bagi penyandang disabilitas,” ucap Erni seperti yang dikutip dalam siaran pers Bawaslu, Senin (14/8).

Erni menuturkan, sejak 2011, AGENDA melakukan pemantauan, riset, advokasi, pelatihan bagi jurnalis dan dialog regional dalam menjamin hak politik bagi penyandang disabilitas. Sejumlah hasil pemantauan dan rekomendasi telah dihasilkan AGENDA.

Dalam kesempatan tersebut, tim program AGENDA yang diwakili oleh Erni Andriani dan Yudhi A. Yuniarsyah.

Sementara itu, Anggota Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengakui jika akses terhadap kaum disabilitas memang belum sepenuhnya terpenuhi. Demikian halnya dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap hal itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid