Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan lagi sepenuhnya menanggung beban pembiayaan 8 jenis penyakit yang dianggap menguras kas keuangan lembaga, (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com- Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan lagi sepenuhnya menanggung beban pembiayaan 8 jenis penyakit yang dianggap menguras kas keuangan lembaga, kebijakan ini untuk menangani defisit yang dialami BPJS dalam beberapa tahun terakhir ini.

Adapun 8 jenis penyakit yang dimaksud beruapa penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menyampaikan langkah berikutnya dalam penanganan 8 jenis penyakit tersebut dengan cara pembagian beban biaya dengan pasien atau cost sharing.

“Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget,” katanya ditulis Senin (27/11).

Namun Fahmi belum menetapkan persentase besaran yang akan ditanggung pasien. Ia hanya menegaskan bahwa sistem cost sharing ini hanya diberlakukan kepada pasien yang dianggap golongan mampu.

Sebagaimana klaim BPSJ, pada tahun 2016 total belanja BPJS Kesehatan yang harus untuk membiaya perawatan penyakit tersebut mencapai Rp7,485 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid