Terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Novanto, Firman Wijaya mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun permohonan JC ke KPK.”Draft sedang kami susun,” ujar dia ketika dihubungi, Rabu (10/1).

Novanto melalui pengacaranya berjanji akan bertanggung jawab apalagi permohonan JC tersebut dikabulkan KPK. Ia berjanji akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

“Pastilah akan mengungkap (pelaku),” kata dia.

Meski demikian Firman enggan mengungkapkan siapa saja pihak yang akan dibukan keterlibatannya oleh Novanto. “Belum tahu siapa (pelaku lainnya),” kata Firman seraya mengungkapkan jika besok merupakan finalisasi penyusunan draft tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa KPK untuk Novanto terungkap sejumlah nama ikut menerima aliran uang e-KTP, berikut nama-namanya:

1. Irman: Rp 2.371.250.000
2. Sugiharto: USD 3.473.830
3. Andi Agustinus alias Andi Narogong: USD 2.500 dan RP 1.186.000.000
4. Gamawan Fauzi: Rp 50.000.000 dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jl Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
5. Diah Anggraeni: USD 500.000 dan RP 22.500.000
6. Drajat Wisnu Setyawan: USD 40.000 dan Rp 25.000.000
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing sejumlah Rp 10.000.000
8. Johannes Marliem: USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546,892
9. Miryam S Haryani USD 1.200.000
10. Markus Nari: USD 400.000 atau setara Rp 4 miliar
11. Ade Komarudin: USD 100.000
12. M Jafar Hafsah: USD 100.000
13, Beberapa anggota DPR periode tahun 2009-2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000.000
14.Husni Fahmi: USD 20.000 dan Rp 10.000.000
15. Tri Sampurno Rp 2.000.000
16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noord, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp 60.000.000
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri: Rp 2.000.000.000

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby