Jakarta, Aktual.co — Politisi PPP versi Muktamar Surabaya, Arsul Sani  menilai bahwa Surat Keputusan Kemenkumham soal keabsahan PPP versi Surabaya tetap berlaku.
Menurutnya, pihak PPP muktamar Surabaya akan mengajukan banding, untuk itu keputusan PTUN tingkat I belum berkekuatan hukum tetap.
“Dengan diajukan banding maka putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kalau putusan belum berkekuatan hukum, keputusan Kemenkumham tetap sah, berlaku,” kata Arsul, kepada Aktual.co, Rabu (25/2).
Pihaknya juga tetap membuka pintu untuk jalan islah, namun dengan catatan kubu Djan Faridz juga memiliki keinginan yang sama. Selain itu, tetap akan melakukan konsolidasi dalam rangka persiapan Pilkada. 
“Tentu kalau soal islah terbuka, cuma kalau yang diajak islah ngga mau gimana,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: