Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersama Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (27/3) malam. AKTUAL/ Teuku Wildan.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kedapatan mengikuti pertemuan pembahasan proyek PLTU Riau-1 bersama para pihak yang kini menjadi tersangka kasus suap proyek bernilai USD900 juta tersebut.

Demikian disampaikan Fadli Nasution, pengacara tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Fadli mengungkapkan pertemuan pembahasan proyek itu dilaksanakan sesaat setelah Airlangga menduduki posisi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto. Pertemuan dilakukan dikediaman pribadi Airlangga.

“Setelah Pak AH menjadi Ketum Golkar, diadakan pertemuan di rumah pribadi pak AH (Airlangga Hartarto),” ujar Fadli, saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).

Pertemuan itu dihadiri Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Selain tiga orang yang kini menjadi tersangka, pertemuan itu juga dihadiri Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng. Mekeng beberapa hari yang lalu juga sempat menjalani pemeriksaan KPK untuk kasus ini.

“Hadir dalam pertemuan itu Pak AH, Mekeng, Idrus, Bu Eni dan Pak Kotjo,” kata Fadli

Meski belum mau mengungkap isi pembicaraan Airlangga pada pertemuan yang dihadiri Kotjo tersebut. Akan tetap Fadli menegaskan pertemuan itu sengaja dilakukan sebagai upaya kepentingan Kotjo pada proyek milik PT PLN itu.

“Pastinya kepentingan Kotjo yang dibahas di situ (pertemuan Airlangga) karena belum tuntas kontraknya, mengingat Pak SN sudah tidak lagi ketum Golkar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni, Kotjo, dan Idrus sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp6,25 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby