Jakarta, Aktual.com- Dirjen Otda Kemendagri Soemarsono menyebut jika Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap mendapatkan dana pensiun, setelah dirinya tidak lagi menjabat.

“Posisinya kalo dia mengundurkan diri nanti SK (Surat Keputusan) keluar dan diberhentikan dengan hormat dapat (uang pensiun),” kata Soemarsono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat ( 26/5).

“Tapi, pensiunnya kan sebagai kepala daerah, kecil itu,” tambahnya.

Soemarsono menjelaskan kisaran uang pensiun yang akan diterima Ahok sekitar Rp 10Jt perbulan.

“Saya agak lupa. Gak besar, yang jelas gak sampe Rp 10 Jt. Kalau ada kasus ya, Gak dapat,” jelas dia.

Pewarta : Gespy Kartikawati Amino

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs