Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Pasca diterbitkannya buku berjudul ‘Mengubah Indonesia’ oleh Basuki Tjahaja Purnama, singgungan soal surat Al Maidah ayat 51 mulai menyeruak. Setidaknya, ada 2 motif yang jadi faktor penyebab Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Begitu pendapat ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, dengan Ahok sebagai terdakwa.

“Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada yang mengungkapkan (surat Al Maidah ayat 51),” ujar Chair di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

Pernyataan tersebut menurut ahli pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ialah ungkapan perasaan Ahok, yang taka akan pernah bisa dibantah. Kemudian, terjadi akumulasi untuk Ahok secara pribadi.

“Tentang ungkapan perasaan di Kepulauan Seribu dan buku ‘Mengubah Indonesia’ sudah jelas (menunjukan motifta),” katanya.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Ahok telah menodai agama melalui pernyataan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ia disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby