Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (ilustrasi/aktual.com)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Pemerintah pusat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli telah membatalkan pembangunan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Namun, keputusan pemerintah pusat ini malah ditentang oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok pun justru berkirim surat ke Istana Negara untuk minta penjalasan kebijakan ini.

Terkait hal tersebut, Ahok disebut seolah-olah selalu berpihak ke pihak pengembang reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk.

“Lucu memang sikap Pak Ahok ini. Malah ngotot mempertahankan pembangunan reklamasi Pulau G ini. Padahal kita semua berharap, Pak Ahok jangan jadi humas atau lawyer-nya pihak Podomoro,” sindir calon wakil gubernur DKI yang berpasangan dengan Sandiaga Uno, Luluk Hamidah kepada Aktual.com, Minggu (17/7).

Justru yang terpenting saat ini, kata Wakil Ketua LKK NU ini, Ahok jangan lagi ngurusin soal proyek reklamasi. Fokus saja pada tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat DKI Jakarta.

“Tidak usahlah terus berkutat soal reklamasi. Urusi saja pelayanan publik DKI,” ujar pengamat dari Universitas NU ini.

Dia meminta Ahok, agar cepat kembali pada semangat public service yang terbaik. “Itu yang terpenting, kembalilah pada semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan menciptakan kemaslahatan untuk seluruh warga Jakarta,” tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Rizal Ramli, atas nama pemerintah, membatalkan pembangunan proyek reklamasi Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro, secara permanen.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah bertemu Komite Bersama Reklamasi yang terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemerintah sendiri sudah sebetulnya, sudah moratorium pembangunan reklamasi Pulau G sejak medio April 2016. Namun sayangnya, pihak pengembang tetap melanjutkan proyeknya.

Dalam keputusannya itu, Menteri Rizal menyebutkan, pembangunan tersebut harus dibatalkan lantaran proyek reklamasi Pulau G masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang bakal mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.

Rizal Ramli mencontohkan, sekitar 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. “Ini adalah pembangkit vital yang memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta seperti di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir,” ujar Rizal.

Sementara Ahok masih tak terima. Dia mengatakan sengaja berkirim surat ke Istana Presiden untuk mempertanyakan keputusan rapat Komite Bersama Reklamasi yang membatalkan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Sebab, Ahok berdalih, keputusan tersebut bertolak belakang dengan isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995, sehingga tidak bisa dibatalkan.

Artikel ini ditulis oleh: