SIDANG KE-13 AHOK : Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Sidang ke-13 rencananya menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono. MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Beredar kabar nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok termasuk dalam 37 nama anggota Komisi II DPR RI yang turut menerima aliran uang ihwal pembahasan proyek pengadaan kartu tanda berbasis elektronik (e-KTP).

Kabar tersebut lantas dikonfirmasi ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kabar itu belum valid, namun dalam perkembangan sidang nanti pihaknya akan menguraikan siapa saja 37 nama yang dimaksud.

“Yang kita sebut memang ada beberapa jabatan dan 37 nama. Nanti pasti akan kita uraikan juga sepanjang dibutuhkan,” ujar Febri saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).

Dijelaskan Febri, KPK memiliki berbagai pertimbangan dalam menyusun surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, termasuk dalam penyebutan nama-nama anggota DPR peridoe 2009-2014.

Menurutnya, puluhan nama wakil rakyat yang disebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang memang aktif dan yang tidak.

“Karena dalam beberapa kasus sebenarnya, pihak penerima itu pun terbagi-bagi. Ada yang aktif baik karena posisinya dan pengaruhnya. Itu bisa kita uraikan,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan kasus e-KTP, ada 26 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut terima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2013. Dari 26 anggota yang disebut terima uang, 13 diantaranya merupakan anggota Komisi II.

Bahkan, dalam surat dakwaa itu dikatakan pula ada 37 nama anggota Komis II yang juga ikut ‘kecipratan’. Mereka menerima uang dengan nominal bervariasi, antara 5 ribu sampai 10 ribu dolar Amerika Serikat.

Sekadar mengingatkan, pada periode 2009-2014, jumlah anggota Komisi II DPR yakni 50 orang. Rinciannya, 13 orang dari Fraksi Demokrat, 10 orang dari Fraksi Golkar, 8 orang dari Fraksi PDI-P, 4 orang dari Fraksi PAN, 3 orang dari Fraksi PPP. Kemudian, 3 orang dari Fraksi PKB, 2 orang dari Fraksi Gerindra dan 2 orang dari Fraksi PAN.

Ahok memang tercatat sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2011. Kala itu ia berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan