Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, Mudzakkir menekankan, kesalahan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak pelapor tidak menggugurkan perkaranya.

Jika ada kesalahan dalam BAP pelapor, persidangan menjadi ‘tempat’ legal untuk mengoreksi kekeliruan yang dimaksud. Karena sejatinya, persidangan merupakan proses pembuktian sebuah perkara.

“Misalnya ada orang lapor sapinya hilang, pasal-nya apa? Sapi hilang. Oh nggak ada pasal sapi hilang. Apa mereka harus ‘dicut’ perkaranya? Maka ahli berpendapat, dalam konteks Indonesia, sebaiknya laporan terjadinya dugaan tindak pidana didiskusikan, apa yang dialami pelapor,” papar Mudzakkir saat memberikan pendapat dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Dijelaskan Mudzakkir, penyidikan ialah proses menspesifikasikan sebuah laporan dugaan tindak pidana. Dari sana, pihak aparat yang memiliki wewenang untuk menentukan tindak pidana apa yang terjadi dan siapa pelakunya.

“Yang menentukan tindak pidana apa, bukan pelapor. Tapi yang menentukan adalah penyidik. Yang menentukan siapa pelakunya juga bukan pelapor, tapi adalah penyidik”.

Dalam kesempatan yang sama, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga berpandangan, dugaan tindak pidana dapat dilaporkan ke pihak berwajib meski tidak sesuai dengan lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.

Seperti halnya kasus Ahok. Berbagai pihak dapat melaporkannya ke polisi. Meski para pelapor tidak mendengar langsung ucapan dari mulut Ahok, namun pernyataan soal Al Maidah 51 sudah tersebar dan diketahui publik.

Ia mencontohkan, walaupun kejadian dugaan tindak pidana berlangsung di Batam, pelapor bisa melaporkannya di Bareskim Mabes Polri. “Menurut ahli boleh,” jelasnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby