Ilustrasi Aplikasi taksi Online

Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Pidana UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH, M.Hum sepakat dengan langkah pemerintah membuat aturan terkait transportasi online. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah regulasi di kemudian hari.

“Saya kira memang harus dibikin sebuah aturan (tentang transportasi online) yang kemudian mencakup banyak hal untuk kepentingan bersama,” ujar Marcus kepada wartawan, Kamis (5/4).

“Baik kepentingan masyarakat konsumen dan para pelaku bisnis. Pemerintah harus hadir. Jangan sampai kemudian, ada pertarungan pelaku bisnis yang kemudian menimbulkan korban dari masyarakat. Ini (transportasi online) harus diatur,” sambung dia menjelaskan.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hal ini demi mengendalikan dan mengontrol fenomena transportasi online yang semakin marak di Indonesia. Baik transportasi online dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara