Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bersama istri, Veronica Tan (tengah) dan anak, Nicholas Sean Purnama (kanan) melakukan pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Basuki Tjahaja Purnama hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana, JM Muslimin, menilai besaran tuntutan pidana jaksa penuntut umum untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi salah satu indikator keadilan hukum di Tanah Air.

Sebab menurutnya, besaran tuntutan jaksa termasuk ke dalam asas keadilan yang harus diberikan dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan, termasuk sikap Ahok di luar sidang.

“Dalam aspek hukum, harus kita lihat asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum. Untuk asas kepastian hukum, dengan digelarnya sidang sudah menunjukan. Tinggal asas keadilan, yang tentunya berada di tangan jaksa dan hakim, serta asas manfaat yang bisa dilihat usai putusan,” papar Muslimin kepada Aktual.com, Rabu (19/4).

Meski demikian, ahli hukum pidana dari Universitas Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta ini tak mau berpandangan buruk terhadap jaksa. Sebab, dia berpendapat sikap penuntut umum selama persidangan sudah berimbang.

“Tapi kalau saya lihat, apa yang dilakukan oleh penuntut umum sudah proporsional. Tinggal dilihat nanti tuntutannya,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby