Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana, Noor Aziz Said menilai tak ada satu pun bukti yang menunjukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ‘menekan’ saksi kasus e-KTP, Miryam S Haryani.

Justru menurutnya, tekanan sudah dirasakan sebelum diperiksa pertama kali oleh penyidik KPK, yang menguat melalui keterangan Miryam pada 1 Desember 2016 bahwa ia dipanggil oleh beberapa anggota DPR 2014-2019 dan disebut sebagai pengkhianat.

“Apabila mengacu pada keterangan penyidik, malah tidak ada daya paksa. Justru saat memberikan keterangan, dia (Miryam) berada di bawah pengaruh sesuatu, sehingga dia menuruti dan tidak memiliki kehendak bebas,” terang Noor saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan Miryam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/9).

Miryam memang mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan di KPK. Lantaran dalih tekanan itu Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam proses penyidikan kasus e-KTP.

Tapi demikian, fakta yang ada Miryam menandatangani seluruh BAP dalam beberapa kali pemeriksaan. Padahal, ada kesempatan yang bisa ia gunakan untuk meralat isi BAP sebelum diteken.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid