Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Habib Rizieq saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Saksi ahli kubu terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuding bahwa ada orang yang menggunakan surat Al-Maidah 51 untuk membohongi.

“Al Maidah bagian dari kitab suci Al Quran jadi tidak berbohong. Jelas surat itu digunakan untuk membohongi, ada orang yang membohongi orang lain menggunakan Al Maidah,” ujar saksi ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Terlebih, klaim Rahayu, kata ‘dibohongi’ yang digunakan Ahok dipidato di Kepulauan Seribu itu tidak memiliki makna yang sebenarnya.

Menurut dia, kata “dibohongi” yang digunakan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu adalah kata pasif.

“Kalau aktifnya itu membohongi. Misalnya, “Ahmad dibohongi” jadi ada subjek yang menerima tindakan tersebut, itu pasif.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu