Jakarta, Aktual.com – Ahli Hukum Persaingan Usaha Universitas Indonesia, Kurnia Toha merasa prihatin terhadap tindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak memahami makna dan tupoksi (tugas, pokok dan Fungsi) lembaga itu, sehingga komisioner dinilai telah keliru dalam bertindak.

Sebagaimana tindakan KPPU yang menuduh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tbk telah melakukan Excessive price, menaikkan harga secara sepihak, menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk dalam pasar bersangkutan, serta tuduhan melakukan perjanjian yang tidak berimbang atau ‘intervensi’ faktor monopoli.

Menurut Kurnia; tuduhan-tuduhan hingga diiringi penjatuhan sanksi terhadap PGN sebesar Rp 9.9 miliar itu, dirasa sangat aneh dan dinilai hanya sebatas akal-akalan KPPU.

“Saya melihat banyak hal yang tidak cermat dari tuduhan dan putusan KPPU,” kata dia pada diskusi di Kampus UI Salemba Jakarta, ditulis Kamis (14/12).

Dia menjelaskan permasalahan penetapan tarif telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Mengacu pada UU Migas No 22 Tahun 2001 terdapat pada pasal 28 yang kemudian dikupas pada aturan turunan berupa PP 36 Tahun 2004 yang mana penetapan harga jual gas ditetapkan berdasarkan harga persaingan usaha.

Namun karena dianggap libral, UU itu dianulir oleh Mahkamah Konstitusi sehingga turunannya PP 36 Tahun 2004 diamandemen menjadi PP 30 Tahun 2009 yang mana harga gas tadinya dilepas kepada mekanisme pasar, berubah menjadi diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

Karena dimandatkan kepada pemerintah, maka Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan No 19 Tahun 2009 yang mana pada pasal 21 ayat 4 mengatakan harga jual gas bumi melalui pipa untuk penggunaan umum ditetapkan oleh badan usaha dengan berpedoman pada: kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian serta juga memperhatikan tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi badan usaha niaga gas bumi melalui pipa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby