Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menunda gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Selasa (14/4) kemarin.
Penundaan itu, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak karena ketidakhadiran pihak-pihak yang diundang.
“Gelar ditunda karena yang diundang banyak yang enggak bisa datang,” ujar Victor di gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/4).
Pihak-pihak yang tak hadir ini, sambung Victor, ahli hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dua unsur tersebut sangat penting bagi pengambilan keputusan gelar perkara itu.
“Artinya, kalau mereka enggak datang, ya enggak bisa diambil keputusan. Keputusan itu tidak mungkin hanya dari polisi,” ujar dia.
Victor pun membantah gelar perkara yang sedianya dilaksanakan Selasa (14/4) itu dilakukan secara terburu-buru. Rencana gelar perkara Budi sudah dimulai tiga hari sebelumnya. Hanya saja, undangan baru dikirim satu hari sebelumnya.
Dia pun tak memastikan kapan gelar perkara Budi akan dilaksanakan. Dia mengaku, pihaknya akan menyebarkan undangan ke pihak-pihak terkait tujuh hari sebelum gelar tersebut dilaksanakan.
“Begitu mau digelar, tujuh hari sebelumnya saya telepon dulu satu per satu, memastikan mereka bisa atau tidak,” ujar Victor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu