Jakarta, Aktual.co — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap keputusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 dapat mensejahterakan para buruh di Jabar.
“Mudah-mudahan bisa mensejahterakan buruh,” kata Aher, di Bandung, Sabtu (22/11).
Pengambilan keputusan UMK berdasarkan pertimbangan yang dilakukan secara bijak demi mementingkan kesejahteraan para buruh.
Keputusan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku, dan kesepakatan bersama pemerintah dengan seluruh pihak terkait.
“Kita lakukan pengambilan keputusan ini, sebijak mungkin, dengan pertimbangan yang sesuai aturan yang ada,” kata dia.
Penetapan UMK 2015 tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Keppres nomor 107 tahun 2003 tentang dewan pengupahan dan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum.
Nilai UMK tertinggi di Jabar yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862.

Artikel ini ditulis oleh: