Ketua KPK Agus Rahardjo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua KPK Agus Rahadjo, langsung meminta maaf kepada anggota komisi III yang di dalamnya sebagian merupakan anggota Pansus angket, terkait ucapannya yang mengarah pada ancaman tentang obstraction of justice atau merintangi proses penegakan hukum KPK.

“Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengacam, kalau bapak, ibu merasa diancam, saya mohon maaf,” kata Agus dalam Raker bersama komisi III, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Ia juga mengatakan bahwa sangat tidak mungkin kemudian mengancam dengan mengenakan institusi atau lembaga sebagai objek obstraction of justice. Karena, upaya merintangi proses penegakan hukum hanya bisa dikenakan kepada orang perorang.

“Kami mempertimbangkan dan mempelajari, kemudian dari situ kami menyadari obstraction of justice tidak bisa dikenakan kepada lembaga, tetapi kepada seseorang,”ujar dia.

“Bahkan, kami sudah lakukan (obstraction of justice) kepada dua orang yang menghalangi kasus Tipikor jadi selama ini tidak sama sekali, jadi bapak ibu merasa terancam, kami mohon maaf,” pungkasnya.

 

laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: