Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Agun Gunandjar, menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi soal ‘uang panas’ proyek e-KTP. Katanya, KPK jangan hanya mengisukan bahwa uang itu mengalir ke DPR.

“Iya dibuktikan saja, jangan diisukan,” tegas Agun, usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).

Anggota Komisi II DPR medio 2009 ini mengklaim tak pernah diperlihatkan oleh penyidik bukti aliran dana proyek e-KTP, baik yang diduga diberikan kepadanya atau politikus lainnya. Di samping itu dia juga membantah menerima ‘uang panas’ proyek senilai Rp 5 triliun lebih itu.

Meski namanya disebut sebagai penerima uang, Agun tetap terlihat santai. Dia pun menganggarap wajar bilamana bukti pemberian uang itu tidak diperlihatkan.

“Tidak (pernah ditunjukan bukti). Apa saya yang jadi penyidik, masa saya bertanya (soal bukti). Saya menjawab sesuatu yang ditanyakan,” ketusnya.

Politikus Golkar ini nampaknya juga tak mau mempermasalahkan karena disebut sebagai penerima uang. Semua sangkaan itu, sambung dia, biar pengadilan yang membuktikan.

“Iya makanya, orang membuat dakwaan haknya penyidik. Tapi semuanya itu kan bisa nyanggah, bisa menyangkal, bisa menarik. Kan semuanya harus disidang terbuka. Persidangan lah yang harus dibuktikan,” pungkasnya.

Dalam surat tuntutan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, nama Agun disebut menerima uang sebesar 1,047 juta dolar Amerika Serikat. Tertuang dalam surat tuntutan itu, pemberian uang karena Agun bertugas sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR, yang memang berkaitan dengan anggaran proyek e-KTP.

Pewarta : M Zachky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs