Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan demonstrasi memadati jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Ribuan massa ini menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama menginap di Masjid Istiqlal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pihak Kepolisian untuk tidak mengistimewakan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah satu organisasi keagamaan tertua di tanah air ini mendesak agar polisi segera menahan Ahok.

Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar menilai ada perlakuan berbeda saat polisi menangani kasus Ahok dengan kasus penistaan lainnya, misalnya kasus penistaan agama yang membelit Aswendo Asmowiloto.

Sebab, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, mantan wartawan itu langsung menjalani sementara hidupnya di balik jeruji besi.

“Kami berharap polisi menahan Ahok, sama dengan kasus penistaan agama yang pernah terjadi sebelumnya. Tersangka langsung ditahan untuk meredam amarah umat,” papar Miftachul usai pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) IV PKB Jawa Timur di Hotel Shangrilla, Surabaya, Minggu (27/11).

Dalam kesempatan ini, Miftachul pun mengaku sudah berbicara dengan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. “Imbauan ini sudah saya sampaikan pada Kapolri saat saya menjadi saksi ahli, sebelum Ahok ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Meski demikian, Miftachul selaku perwakilan pimpinan PBNU tetap menghimbau kepada warga nahdliyin untuk mempertimbangkan kembali, bilamana memiliki rencana ikut dalam unjuk rasa 2 Desember 2016 mendatang.

Seperti diketahui, unjuk ras pada 2 Desember nanti atau dikenal dengan Aksi Bela Islam III, diprakarsai oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), organisasi yang memang fokus mengawal penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid