Perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) mendesak pemerintah agar tidak mengabaikan akspek lingkungan dan norma kemanusiaan dalam proses negosiasi sengketa kontrak tambang dengan PT Freeport Indonesia (PTFI)

Ketua Dewan Pengarah PWYP Indonesia, Fabby Tumiwa menyampaikan selama ini operasi perusahaan asal Amerika Serikat itu telah merusak kawasan lingkungan dan berimbas sitemik. Hal ini mjuga berkaitan dengan pelanggaran norma-norma Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat setempat.

“Sampai hari ini belum jelas langkah pemerintah dalam menindaklanjuti potensi kerugian dari indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. Freeport Indonesia, senilai 185 triliun rupiah, yang didasarkan  pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penerapan Kontrak Karya PT Freeport tahun 2013-2015,” ujar Fabby Tumiwa di Jakarta, Minggu (16/7).

Pemerintah, lanjutnya, harus memperhatikan kejelasan rencana investasi PT FI pasca renegosiasi dan ketentuan pemulihan lingkungan pasca operasi.

“Ini yang seringkali luput dalam point negosiasi. Data Kementerian ESDM (Februari, 2017) menunjukkan PT FI adalah salah satu perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan passcatambang,” Imbuh Fabby.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka