Menkeu Sri Mulyani berbincang dengan Ketua OJK Muliaman D Hadad saat rilis stabilitas keuangan Indonesia, Jakarta, (3/2). KSSK merilis kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia hingga akhir tahun 2016 dalam kondisi normal. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menkeu Sri Mulyani berbincang dengan Ketua OJK Muliaman D Hadad saat rilis stabilitas keuangan Indonesia, Jakarta, (3/2). KSSK merilis kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia hingga akhir tahun 2016 dalam kondisi normal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menyebutkan sudah menentukan 12 bank sistemik yang berpotensi memicu krisis.

Menurut Muliaman, langkah ini dilakukan tetap berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI), karena setiap enam bulan sekali bisa saja berubah sesuai dengan kondisi kekinian.

“Kami tetap koordinasi dengan BI untuk menetapkan dan membuat aturan bank sistemik ini. Ini berdasar Pasal 17 ayat 3 UU PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan). Dan kita terus koordinasikan untuk daftar pemutakhiran secara berkala,” ujar Muliaman dalam raker di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (22/2).

Muliaman sendiri memang tak membacakan 12 bank sistemik itu, namun dia menentukan kriteria bank-bank yang masuk kondisi bank sistemik ini.

“Atas dasar koordinasi itu, OJK dalam menentukan bank-bank sistemik ini bercermin dari kondisi krisis 2008 lalu, juga ikut standar global. Jadi sekalipun perbankan kita itu masih dianggap bank domestik, tapi kita tetap atur secara standar global,” ujar dia.

Secara umum, kata dia, untuk menentukan bank sistemik itu terdiri dari beberapa kriteria. Pertama, dilihat dari ukuran banknya, baik dari sisi eksposur neraca atau faktor lainnya. Kedua, juga dilihat dari sisi kompleksitas dari kegiatan usaha yan dilakukan bank. Baik beberapa hal terkait produk maupun yang lainnya.

“Ketiga juga soal keterkaitan dengan sistem keuangan secara menyeluruh. Hal itu yang membuat potensi risiko daribbank sistemik,” ungkap Muliaman.

OJK sendiri memang sudah menentukan 12 bank sistemik beberapa waktu yang lalu. Namun pihaknya tak mau merilis bank-bank mana saja. Sudah empat bank yang masuk BUKU IV termasuk bank sistemik, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, dan PT BCA Tbk. Sisanya beberapa bank yang masuk bank BUKU III.

Terkait hal ini, beberapa kalangan DPR menyayangkan OJK sudah menentukan 12 bank sistemik tanpa melibatkan pihak Komisi XI DPR. Bahkan, DPR juga minta agar bank-bank kecil juga bisa disebut bank sistemik.

“Kita ingat kasus Bank Century, itu bank kecil. Tapi nyatanya menimbulkan krisis keuangan yang biayanya mahal,” ungkap Ketua Komisi XI DPR, Melchius Mekeng, di tempat yang sama.

(Reporter: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka