Pembina ACTA

Jakarta, Aktual.com-Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendesak agar kasus dugaan pembagian sembako yang terjadi di masa tenang oleh diduga dilakukan oleh pihak Ahok-Djarot segera diproses Bawaslu DKI Jakarta.

“Pasal 73 ayat 4 juncto Pasal 135 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas-jelas mengatur jika politik uang terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif, maka calonnya didisfikualifikasi,” ujar Pembina ACTA, Habiburokhman, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/4/2017).

Dugaan bagi-bagi sembako kata Habiburokhman harus direspon dengan serius agar menjadi pembelajaran bagi daerah-daerah lain. Apalagi sebentar lagi akan ada Pilkada serentak.

“Jangan sampai kita biarkan (dugaan bagi sembako, red), sehingga daerah lain mencontoh. Ini kejahatan besar terhadap demokrasi. Kita akan kawal politik uang dan harus dibongkar,” tegas Habiburokhman.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen ACTA Jamaal Yamani menyebut jika pihaknya memiliki bukti otentik adanya pembagian sembako oleh pihak Ahok-Djarot. Bukti yang dimaksud adalah sebuah berita di media online yang berjudul ‘Pilkada DKI, Billy Beras: Mau Menang, Serahin Pedagang’.

“Diduga dilakukan oleh paslon Ahok-Djarot pembagian sembako di 5 wilayah DKI yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Salah satunya bukti pemberitaan bos beras. Dia yang mensupport, menyuplai beras-beras untuk paslon nomor dua,” jelas Jamaal.

“Kita akan melaporkan masalah ini (pembagian sembako, red). Ada 15 titik di seluruh DKI. Yang paling banyak di Kalideres Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara juga,” cetus Jamaal.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs