Suasana pendaftaran ulang 9 partai politik yang dinyatakan dapat mendaftar kembali ke Komisi Penilihan Unum (KPU) di gedung KPU, Jakarta l, Senin (20/11). Partai-partai tersebut diizinkan untuk mendaftar kembali setelah ada putusan dari Badan Pengawas Pemilu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: