Kapolri Jendral Tito Karnavian saat akan mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (23/05). Dalam raker ini sejumlah persoalan yang sedang ramai akan ditanyakan wakil rakyat, seperti Kekerasan Akpol, Habib Rizieq hingga Pesta Gay yang terjadi di Kelapa Gading. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, polisi akan memeriksa Warga Negara Indonesia (WNI) terduga ISIS yang dideportasi dari Turki.

Menurut Tito, pihaknya akan memastikan apakah WNI tersebut masuk ke dalam jaringan kelompok teroris atau tidak.

“Nanti kami akan lakukan pemeriksaan oleh Densus 88, verifikasi apakah dia terlibat jaringan atau tidak,” ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7).

Tito menjelaskan, jika terbukti mereka masuk ke dalam kelompok radikal, Polri tidak bisa berbuat apa-apa. Karena kriminalisasi anggota kelompok teroris tidak diatur dalam undang-undang.

Kata Kapolri, mereka bisa dikenakan sanksi pidana jika ada pelanggaran administrasi seperti dokumen palsu.

“Itu salah satu kelemahan undang-undang kita yang masuk dalam revisi,” terang Tito.

“Yang ikut dalam gerakan terorisme di luar negeri bisa dipidanakan di sini. Selama ini, undang-undang itu belum ada,” sambung jenderal jebolan Akpol 87′ itu.

Menurut Tito, pemerintah telah berupaya menekan keberangkatan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Namun, ada saja cara mereka menyembunyikan niat mereka yang sebenarnya.

Seringkali, mereka menyamar sebagai turis di Turki, kemudian menyeberang ke Suriah. “Pernah ada yang ikut umrah, tiba-tiba lari ke Turki. Dari Turki masuk ke Suriah,” ujarnya.

Oleh karena itu, langkah koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan. Di dalam negeri, Polri bekerja sama antara lain dengan pihak Ditjen Imigrasi dan Bea Cukai.

“Kalau keluar tentunya dengan jaringan intelijen di Turki, jaringan intelijen di negara lain kami saling berkomunikasi untuk menyetop mereka berangkat,” kata Tito.

Kementerian Luar Negeri menyebut, sepanjang 2015-2017, ada 430 WNI yang dideportasi dari Turki. Rinciannya, 193 WNI di tahun 2015, 60 WNI di tahun 2016 dan 177 WNI di tahun 2017.

Meski begitu, WNI yang dideportasi itu belum bisa dipastikan sebagai simpatisan ISIS dan hendak menyebrang ke Suriah. Perlu ada pemeriksaan lebih lanjut apakah mereka terkait ISIS dan terancam sanksi pidana.

 

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs