Terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd menjalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. Aktual/Junaidi Mahbub