Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menetapkan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dengan adanya aturan ini, Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis berubah menjadi Perusahaan Inspeksi.
Terkait hal tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfons menyerahkan Surat Pengesahan sebagai Perusahaan Inspeksi kepada 17 perusahaan di Gedung Migas, Rabu (23/8).
Perusahaan Inspeksi adalah perusahaan jasa yang membantu melakukan pemeriksaan teknis dalam rangka menjamin keselamatan usaha migas, baik keselamatan instalasi maupun peralatan. Berdasarkan Permen Nomor 38 ini, Perusahaan Inspeksi bersifat independen dan ditunjuk langsung oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap.
“Kalau dulu, setiap badan usaha yang akan menunjuk PJIT, harus mendapat persetujuan kita (Pemerintah). Dengan terbitnya Permen Nomor 38, tidak lagi (perlu persetujuan). Ini sesuai dengan semangat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana tanggung jawab keselamatan (migas) itu berada di BU atau BUT,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfons.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam menjaga keselamatan usaha migas ini, BU atau BUT dapat dibantu oleh Perusahaan Inspeksi yang wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu