Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang menciptakan adanya full day school.

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj mengatakan, Permendikbud 23/2017 sama sekali tidak menyinggung secara serius implementasi penguatan pendidikan karakter. Bagi PBNU, hal ini sangat kontras dengan apa yang dikampanyekan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Penguatan karakter tidak bisa secara serta merta disamakan dengan penambahan jam belajar. Baik dan buruknya karakter peserta didik tidak linier dan tidak ditentukan oleh dengan lama durasinya dari lingkungan sekolah,” ujar Said Aqil dalam siaran pers yang diterima Aktual, Selasa (8/8).

Terlebih, Said Aqil menyebut bahwa kebijakan ini akan menggerus keberadaan Madrasah Diniyah yang tersebar di seluruh Indonesia. Padahal, Madrasah Diniyah merupakan salah satu lembaga yang dapat dijadikan sebagai penangkal radikalisme, selain pesantren.

“Ironis jika Iembaga yang menjadi harapan untuk membangun karakter tunas-tunas bangsa justru malah diusik dan diancam eksistensinya,” tegasnya.

Atas dasar pertimbangan di atas. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sendiri  menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, beserta seluruh struktur NU di semua tingkat kepengurusan. Pengurus Lembaga, pengurus Badan Otonom, beserta seluruh struktur Lembaga dan Badan Otonom di semua tingkat kepengurusan, untuk;

1. Melakukan aksi dan menyatakan sikap menolak Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan-kebijakan lain yang merugikan pendidikan di Madrasah Diniyah.

2 Mendesak pemerintah di masing-masing tingkatan (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menolak pemendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah

3 Melakukan upaya-upaya lain di masing-masing wilayah untuk menolak Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2017

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka